Lurah

Lurah, mempunyai tugas :

a.     melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.    melakukan pemberdayaan masyarakat;

c.     melaksanakan pelayanan masyarakat;

d.    memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;

e.     memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;

f.      melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian dan keuangan kelurahan;

g.     melaksanakan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kelurahan; dan

h.    melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


LINK TERKAIT