Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan, mempunyai tugas :

a.     menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan;

b.    menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pelayanan;

c.     membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

d.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan;

e.     menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;

f.      melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;

g.     melaksanakan fasilitasi sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;

h.    melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat;

i.      melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;

j.      menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan; dan

k.    melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


LINK TERKAIT