Sekretaris Kelurahan

Sekretaris Kelurahan, mempunyai tugas :

a.     menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Sekretaris Kelurahan;

b.     menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Sekretaris Kelurahan;

c.    membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

d.     menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Sekretaris Kelurahan;

e.    melaksanakan pengelolaan  tata  usaha, kearsipan, dan kepegawaian;

f.     melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada kelurahan;

g.      melaksanakan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.     melaksanakan penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pada kelurahan;

i.    melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan kinerja;

j.      melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Sekretaris Kelurahan;

k.      menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Sekretaris Kelurahan; dan

l.    melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


LINK TERKAIT