Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :

a.     menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemerintahan;

b.    menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemerintahan;

c.     membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

d.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemerintahan;

e.     menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan;

f.      melaksanakan fasilitasi sosialisasi, monitoring dan evaluasi tertib administrasi RT/RW;

g.     melaksanakan fasilitasi administrasi sertifikasi tanah;

h.    melaksanakan pembinaan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGASLINMAS) Kelurahan;

i.      melaksanakan koordinasi dalam penertiban dan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku;

j.      melaksanakan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait penyelenggaran ketentraman dan ketertiban, ideologi, wawasan kebangsaan, kewaspadaan dini, pembauran dan ketahanan bangsa, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Walikota;

k.    melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data administrasi kelurahan;

l.      melaksanakan pengamanan  dalam  rangka  pencegahan  timbulnya  gangguan ketentraman  dan  ketertiban,  termasuk  lingkungan kantor;

m.   melaksanakan fasilitasi  dan  penyelesaian  perselisihan/konflik masyarakat di kelurahan;

n.    melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan;

o.     menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemerintahan; dan

p.    melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


LINK TERKAIT